SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Andi
Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I
Disusun oleh:
Zuhrotus Syarifah 15480098
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Bila kita memahami
pengertian fiqh itu sebagai hasil penalaran seorang ahli atas maksud hukum
Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, maka timbul pertanyaan
apakah fiqh itu sudah mulai ada pada waktu Nabi Muhammad s.a.w masih hidup?
Ushul fiqh tumbuh
bersama-sama dengan fiqh, meskipun ilmu fiqh dibukukan lebih dahulu daripada
ushul fiqh. Sehubungan dengan tumbuhnya fiqh, tentu ada metode yang dipakai
untuk menggali ilmu tersebut. Metode ini tidak lain adalah ushul fiqh. Karena
secara metodologis, fiqh tidak lain akan terwujud tanpa ada metode istinbath,
dan metode istinbath itulah sebagai inti dari ushul fiqh.
I.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana pengertian
hukum Islam?
b. Bagaimana
perkembangan hukum Islam masa Rasulullah s.a.w?
c. Bagaimana
perkembangan hukum Islam masa sahabat?
d. Bagaimana
perkembangan hukum Islam masa perkembangan ilmu fiqh?
e. Bagaimana
perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan?
f. Bagaimana
perkembangan hukum Islam di Indonesia?
II.
Tujuan Penulisan
a. Mengetahui arti dari
hukum Islam itu sendiri.
b. Mengetahui perkembangan hukum Islam masa
Rasulullah s.a.w.
c. Mengetahui
perkembangan hukum Islam masa sahabat.
d. Mengetahui
perkembangan hukum Islam masa perkembangan
ilmu fiqh.
e. Mengetahui
perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan.
f. Mengetahui
perkembangan hukum Islam di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Islam
Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum”
dan “Islam”. Kata “hukum” dalam bahasa Indonesia dapat didefinisikan secara
sederhana yaitu seperangkat peraturan tentang timgkah laku manusia yang diakui
sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh
masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Definisi hukum apabila dihubungkan dengan kata
“Islam” atau “Syara’”, maka dapat berarti seperangkat peraturan berdasarkan
wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui
dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.
B.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Islam Masa Rasulullah Saw
Periode pertama ini ialah periode pertumbuhan, yakni
masa Rasulullah yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan. Sejak dari
tahun 13 sebelum Hijriah sampai tahun 11 Hijriah (611 M sampai 632 M). Periode
ini terdiri dari dua fase yaitu:
a. Fase
Makkah
Fase
ini berlangsung selama 12 tahun beberapa bulan semenjak beliau menetap di
Makkah dan diangkat menjadi Rasulullah sampai beliau berhijrah ke Madinah.
Dalam
fase ini, umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah
keadaannya, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerintahan kuat.
Oleh karena itu, pada fase Makkah ini Rasulullah lebih mencurahkan perhatiannya
kepada penyebaran atau penanaman dakwah untuk mengetahui ke-Esaan Allah serta
berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung.
Pada
fase Makkah belum banyak fakta-fakta yang mendorong Rasulullah s.a.w untuk mengadakan
hukum atau undang-undang. Oleh sebab itu, pada surat Makiyah di dalam Al-Qur’an
seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Al-Furqan dan Yasin isinya lebih banyak mencakup
tentang aqidah kepercayaan, akhlak, sejarah dan budi pekerti.
b. Fase
Madinah
Berlangsung
semenjak Rasulullah berhijrah ke Madinah selama kurang lebih 10 tahun dari
mulai beliau hijrah sampai wafatnya. Pada fase ini Islam sudah berkembang
dengan pesat, jumlah umat Islam juga sudah bertambah banyak, sudah terbentuk
suatu pemerintahan serta media-media dakwah berjalan dengan lancar. Karena itu
timbullah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan untuk
mengatur hubungan masyarakat.
Dalam
hubungan ini disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, talak, warisan, perjanjian,
hutang piutang, kepidanaan dll. Karena itulah pada surat Madinah di dalam
Al-Qur’an seperti surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, Al-Anfal,
At-Taubah, An-Nur dan Al-Ahzab banyak mencakup ayat-ayat hukum di samping
mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak dan sejarah.
C.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Islam Masa Sahabat
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah pada
tahun 11 H dan berakhir pada tahun 101 H (632-720 M). Periode ini dinamai
periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dalam periode ini dipegang
oleh para tokoh sahabat Rasulullah seperti Anas bin Malik yang memegang sampai
puluhan tahun.
Masa sahabat ini dibagi menjadi dua bagian:
ü Pertama:
masa sahabat besar, dari tahun 11 H hingga akhir masa Ali.
ü Kedua:
masa sahabat kecil dan tabi’in besar, mulai pemerintahan Mu’awiyyah hingga awal
abad kedua H. Masa ini dimulai dari tahun jama’ah yakni tahun 41 H. Pada tahun
ini umat Islam bersatu kecuali Khawarij dan Syi’ah untuk mengakui khalifah
Mu’awiyyah. Setelah Hasan turun dari takhta kekhalifahan, dengan demikian
tegaklah daulah Amawiyah, Bani Umayyah.
Diantara para mufti
dari kalangan sahabat:
a. Di
Madinah:
1. Abu
Bakar As Shidiq (wafat tahun 13 H)
2. Umar
bin Khattab (wafat tahun 23 H)
3. Usman
bin Affan (wafat tahun 35 H)
4. Ali
bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
5. Zaid
bin Tsabit (wafat tahun 45 H)
6. Ubai
bin Kaab (wafat tahun 21 H)
7. Abdullah
bin Umar (wafat tahun 73 H)
8. Aisyah
b. Di
Makkah: Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H)
c. Di
Kufah:
1. Ali
bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
2. Abdullah
bin Mas’ud (wafat tahun 32 H)
d. Di
Basrah:
1. Anas
bin Malik (wafat tahun 93 H)
2. Abu
Musa Al-Asy’ari (wafat tahun 44 H)
e. Di
Syam:
1. Muadz
bin Jabal (wafat tahun 18 H)
2. ‘Ubadah
bin Shomid (wafat tahun 34 H)
f. Di
Mesir: Abdullah bin Amer bin Ash (wafat tahun 65 H)
Proses
penetapan hukum pada masa sahabat berpegang dan bersumber kepada Al-Qur’an,
As-Sunnah
dan ijtihad yang terbatas pada Qiyas
serta Ijma’ sahabat. Bila pada masa Nabi proses penetapan fiqh disebut
pembinaan fiqh, maka pada masa sahabat disebut periode pengembangan fiqh.
Karakteristik
fiqh sahabat
Ciri
khas yang menonjol dalam perkembangan fiqh periode ini adalah:
a. Bersifat
realistis, karena ketetapan fiqhnya didasarkan pada problem-problem aktual yang
terjadi di masyarakat.
b. Bersifat
terbuka, karena tidak menetapkan prosedur-prosedur tertentu yang harus diikuti
dalam menetapkan hukum. Mereka menghargai kebebasan berpendapat selama pendapat
tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
c. Mengedepankan
musyawarah (Ijma’) daripada menggunakan pendapat pribadi dalam penetapan hukum.
d. Bersifat
kreatif. Pada periode ini para sahabat melakukan modifikasi terhadap aturan
hukum sebelumnya. Contoh kasus ini adalah ijtihad Umar bin Khattab yang
melarang pendistribusian zakat kepada muallaf, dengan alasan bahwa ‘illat
pemberian zakat bagi muallaf adalah untuk mendapat dukungan, namun pada masa
Umar dukungan muallaf tidak dibutuhkan lagi mengingat eksistensi umat Islam
sudah kuat.
e. Khalifah
centris. Keputusan akhir yang melibatkan ijma’ dan ijtihad berada di tangan
khalifah. Contoh: kalifah Ali mengubah hukuman bagi peminum khamr. Khalifah Abu
Bakar dan Umar menghukum peminum khamr dengan 40 kali cambuk (dera/jilid),
sedangkan khalifah Ali menambah hukuman tersebut menjadi 80 kali cambuk.
D.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Islam Masa Perkembangan Ilmu Fiqh
Periode ketiga ialah periode kesempurnaan yakni
periode Imam-imam mujtahidin yang berlangsung kurang lebih 250 tahun sejak
tahun 101 H-350 H (720-961 M). Periode ini disebut juga periode keemasan karena
pada masa ini hukum Islam tumbuh dan berkembang dengan pesat. Penetapan fiqh
dalam masa ini menggunakan sunnah dan ijtihad yang semakin berkembang dan
meluas.
Secara politik, masa ini merupakan masa pemerintahan
dua dinasti Islam, yaitu Dinasti Umayyah (661-750 M) dan Dinasti Abbasiyah
(750-1258 M). Perkembangan fiqh Dinasti Umayyah diwarnai beberapa hal,
yaitu: peningkatan (ekstensifikasi) ijtihad akibat sulitnya melakukan ijma’, penyebaran hadis semakin meluas hingga
muncul kecenderungan pemalsuan hadis, dan terdapat upaya kompilasi fiqh untuk
mengabdikan fatwa-fatwa sahabat.
Sedangkan masa Dinasti Abbasiyah, fiqh berkembang
menjadi ilmu yang berdiri sendiri.perkembangan ini tidak lepas dari adanya
dukungan khalifah. Di sisi lain, terjadi penerjemahan karya-karya ilmu
pengetahuan dari luar Arab serta muncul berbagai kompilasi hadist dan fiqh.
Pusat-pusat kajian fiqh juga bertambah seiring berpindahnya ibukota kerajaan ke
Baghdad. Dalam kadar penerimaan sunnah dan ijtihad terlihat
cenderung mengarah pada dua bentuk.
Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak
menggunakan hadits Nabi dibandingkan menggunakan ijtihad. Kelompok yang
menggunakan cara ini disebut “Ahl
al-Hadits”. Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya
Madinah. Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad daripada hadits,
meskipun hadits juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi”. Kelompok ini lebih banyak
di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Berkembang pesatnya hukum Islam dalam periode ini
tak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi gerak ijtihadnya. Beberapa
faktor yang dimaksud yaitu:
1. Pemerintahan
Islam pada masa ini sudah meluas daerah kekuasaannya. Wilayah pemerintahan
Islam meluas sampai ke timur hingga negeri Cina, ke barat hingga ke negeri Andalus
(Spanyol).
2. Ulama’
yang memangku tugas perundang-undangan dan memberi fatwa dalam periode ini,
sudah memenuhi. Jalan perundang-undangan sudah terbentang dan
kesulitan-kesulitan hukum sudah dapat diatasi dengan mudah karena mereka
memperoleh sumber-sumber perundang-undangan di tangan mereka dan mengetahui
kemuskilan yang sudah dibatasi oleh ulama-ulama sebelum mereka.
3. Umat
Islam dalam periode ini kuat sekali menjaga diri agar semua amaliyah mereka
dalam bidang ibadah muamalah, perikatan dan transaksi-transaksi sesuai dengan
hukum Islam.
4. Muncul
pemuka-pemuka dengan bakat dan persediaan mereka. Periode ini melahirkan
beberapa tokoh besar yang mampu memperkembangkan hukum Islam, semisal Abi
Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Malik dan sahabat-sahabatnya, As Syafi’i dan
sahabat-sahabatnya, serta Ahmad dan sahabat-sahabatnya.
Para tokoh Mujtahid era
Tabi’in dan Tabi tabi’in, yaitu sebagai berikut:
a. Di
Madinah: Said bin Al-Musayyab (wafat tahun 94 H), Urwah bin Zuber (wafat tahun
94 H), ahli fiqh di Madinah, Muhammad bin Syihab Az Zuhri (wafat tahun 124 H),
Yahya bin Said (wafat tahun 134 H), dan Malik bin Anas (wafat tahun 133 H).
b. Di
Makkah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah
Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H). Sedangkan dari kalangan mahasiswa (dari
Tabi’in) yang tersohor ialah: Ikrimah, Mujahid, Atho’, Sufyan bin Uyainah,
Mufti Hijaz Muslim bin Cholid, serta Imam Asy Syafi’i pada masa hidupnya yang
pertama di Baghdad..
c. Di
Kufah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah
Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 32 H). Sedang mahasiswa yang tersohor adalah
Alqomah bin Qois, Qodi Syurch, Ibrohin An Nachoi, serta Hammad bin Sulaiman
guru besar Abi Hanifah dan rekannya.
d. Di
Mesir: Abdullah bin Amr bin Ash, Mufti Mesir Yazid bin Habib, Al Laits bin
Sa’ad, serta rekan-rekan dari Bani Abdil Hakam. Kemudian pengganti yang
tersohor ialah Imam Asy Syafi’i pada periode akhir setelah beliau pindah dari
Baghdad ke Mesir.
Sumber-sumber
tasyri’ di masa ketiga ini ada empat macam yaitu al-Qur’an, al-Hadits, al Ijma'
dan al Qiyas (ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbath yang
lain).
E.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Islam Masa Taqlid dan Masa Kebangkitan
Akhir dari masa gemilang ijtihad pada periode imam
mujtahid ditandai dengan telah tersusunnya secara rapi dan sistematis
kitab-kitab fiqh sesuai aliran berpikir madzhab masing-masing. Pembukuan fiqh
ini memiliki dampak positif yaitu kemudahan bagi umat Islam dalam menemukan
masalah yang terjadi. Tetapi dari segi lain, terdapat dampak negatif yaitu
terhentinya ijtihad karena orang tidak merasa perlu lagi berpikir tentang
hukum, sebab semuanya sudah tersedia jawabannya. Masa taqlid ini terjadi sejak
pertengahan abad ke 4 H atau tahun 351 H.
Sebab-sebab terhentinya Ijtihad dan menganjurkan
taqlid, ialah:
a. Pecahnya
umat Islam kepada beberapa pemerintahan yang menyebabkan timbulnya pertempuran
satu sama lain.
b. Pecahnya
imam-imam mujtahidin kepada beberapa madzhab yang masing-masing mempunyai corak
sendiri, mempunyai kecenderungan sendiri dan mempunyai khittah sendiri.
c. Tidak
terdapatnya suatu undang-undang fatwa yang teratur yang harus diikuti oleh para
mufti.
Faktor
lain yang menyebabkan kemunduran fiqh adalah tertutupnya pintu ijtihad,
pengaruh dari taqlid, perkembangan sufi,
dan kebangkitan komunitas lain (barat).
Selain itu juga ada beberapa faktor lain yaitu:
1. Madzhab
fiqh telah terbentuk sempurna dan karya fiqh sebelumnya dianggap mampu
menyelesaikan segala persoalan yang terjadi.
2. Hilangnya
kekuasaan Abbasiyah yang memiliki concern
dalam pengembangan fiqh.
3. Wilayah-wilayah
pecahan Abbasiyah memilih untuk mengikuti madzhab tertentu.
Setelah cukup lama mengalami masa taqlid atau
kemunduran, akhirnya pada pertengahan abad ke 18 M, timbul reformasi dan
melepaskan diri dari taqlid dalam umat Islam. Kaum muslimin merasakan adanya
kemunduran-kemunduran yang kemudian menimbulkan gerakan keagamaan di berbagai
negeri Islam. Selain itu, di beberapa wilayah umat Islam mulai melepaskan diri
dari kolonialisme yang disebabkan beberapa faktor diantaranya:
1. Munculnya
kesadaran diri umat Islam akan kekalahannya dari Eropa.
2. Upaya
memurnikan ajaran Islam dari pengaruh bid’ah dan khurafat.
3. Ketertinggalan
dalam bidang ilmu pengetahuan dari Barat menyadarkan umat Islam untuk
menghidupkan semangat ilmu pengetahuan.
Kebangunan
fiqh Islam di dalam periode ini dapat dilihat pada dua fakta:
1.
Studi dan karang
mengarang.
2.
Usaha menyusun
hukum-hukum fiqh secara sistem undang-undang tanpa membatasi diri dengan sesuatu
madzhab tertentu.
F.
Sejarah
dan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Hukum
Islam sesungguhnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Hukum Islam
dalam perkembangannya dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum
nasional selain hukum adat dan hukum barat. Pada periode penjajahan, Belanda
menerapkan undang-undang yang disebut Indische
Staatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. Di dalam
undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yaitu hukum
Islam, hukum adat dan hukum Barat.
Setelah proklamasi kemerdekaan,
hukum nasional tetap berprinsip pada tiga sumber hukum tersebut. Oleh karena
itu, hukum Islam termasuk salah satu sumber bagi pembentukan hukum nasional
yang akan datang di samping hukum-hukum lain yang tumbuh dan berkembang dalam
negara Republik Indonesia.
Kontribusi
hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional
Sebagai upaya pembinaan dan pembangunan hukum
nasional, hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat pesat. Hukum
Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati mayoritas penduduk dan
masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan
sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum
nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan
perjuangan eksistensi. Teori eksistensi merupakan teori yang menenrangkan
tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu: (1) sebagai
bagian integral dari hukum nasional Indonesia, (2) adanya kemandirian,
kekuatan, kewibawaan, serta status hukum Islam yang diakui sebagai hukum
nasional, (3) berfungsi sebagai bahan-bahan hukum nasional di Indonesia, (4)
sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial kedudukan hukum Islam
dalam hukum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Sednagkan secara
sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran
keberagamaan bagi masyarakat dan selalu bersama-sama menuntut ketaatan.
Hukum
Islam di era reformasi
Runtuhnya orde baru ditandai dengan mundurnya
Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Runtuhnya orde baru
disusul dengan lahirnya era reformasi dan ditandai dengan beberapa tuntutan
sekaligus harapan yang membahas perubahan sistem politik yang memberikan
kebebasan pada jumlah dan asas yang dianut partai politik. Selain itu, juga
terbentuk hukum nasional dengan mengakomodasi hukum lokal yang plural termasuk
hukum agama (hukum Islam). Oleh karena itu pada era reformasi lahir beberapa
perundang-undangan yang dapat memperkokoh hukum Islam, diantaranya:
1. Undang-Undang
penyelenggaraan ibadah Haji
2. Undang-Undang
pengelolaan zakat
3. Undang-Undang
wakaf
4. Undang-Undang
penyelenggaraan keistimewaan di Aceh
5. Undang-Undang
otonomi khusus di Aceh
6. Undang-Undang
perbankan Syari’ah
7. Surat
Berharga Syariah Nasional (SBSN)
8. Undang-Undang
No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah, ilmu ushul fiqh dan fiqh
sudah digunakan beliau sendiri sebagai syari’, yang bersumber dari wahyu Allah
SWT. Setelah beliau wafat, para sahabat yang dikenal sebagai fuqaha tidak
mungkin menetapkan hukum tanpa adanya dasar dan batasan. Mereka mengikuti
langsung praktek-praktek tasyri’ (pembentukan
hukum) dari Rasulullah saw, sehingga para sahabat tahu bagaimana cara memahami
ayat dan menangkap tujuan pembentukan hukumnya.
Pada masa tabi’in tepatnya masa imam-imam mujtahid,
corak dan ragam metode penetapan hukum syara’ bertambah banyak. Setelah
madzhab-madzhab fiqh menjadi baku, kajian para fuqaha terhadap ushul fiqh
terbagi menjadi dua aliran yaitu aliran teoritis yang bertujuan untuk
menguatkan atau membatalkan praktek-praktek berbagai madzhab, dan aliran
praktis yang bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap hasil-hasil ijtihad
dalam masalah-masalah furu’.
Setelah masa tabi’in, hukum Islam sempat mengalami
masa taqlid atau kemunduran sebab para fuqaha tidak mau berijtihad dan hanya
mengandalkan hukum yang sudah ada. Hukum Islam sudah dianggap sempurna pada
masa tabi’in atau mujtahidin. Masa taqlid ini terjadi cukup lama, namun pada
pertengahan abad ke 18 M kaum muslimin mengalami reformasi dan mulai sadar
bahwa adanya suatu kemunduran-kemunduran terhadap hukum yang ditetapkannya.
Sedangkan di Indonesia sendiri, hukum Islam sudah
terjadi sejak periode penjajahan Belanda yang menerapkan undang-undang yang
disebut Indische Staatsregeling S
1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah.
2013. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode
Istinbath dan Istidlal, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, H. Amir. 2009. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
Mardani.
2010. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum
Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shiddieqy,
Muhammad Hasbi Ash. 1953. Kelengkapan
Dasar-Dasar Fiqh Islam: Pengantar Ushul Fiqh, Islamyah.
Prastowo,
Andi. Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan
Fiqh, Yogyakarta: FM-UINSK-BM