Rabu, 16 Desember 2015

contoh makalah



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Andi Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I




 


Disusun oleh:
Zuhrotus Syarifah                   15480098


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB I

PENDAHULUAN

I.                  Latar Belakang
Bila kita memahami pengertian fiqh itu sebagai hasil penalaran seorang ahli atas maksud hukum Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, maka timbul pertanyaan apakah fiqh itu sudah mulai ada pada waktu Nabi Muhammad s.a.w masih hidup?
Ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan fiqh, meskipun ilmu fiqh dibukukan lebih dahulu daripada ushul fiqh. Sehubungan dengan tumbuhnya fiqh, tentu ada metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Metode ini tidak lain adalah ushul fiqh. Karena secara metodologis, fiqh tidak lain akan terwujud tanpa ada metode istinbath, dan metode istinbath itulah sebagai inti dari ushul fiqh.

I.                   Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian hukum Islam?
b.      Bagaimana perkembangan hukum Islam masa Rasulullah s.a.w?
c.       Bagaimana perkembangan hukum Islam masa sahabat?
d.      Bagaimana perkembangan hukum Islam masa perkembangan ilmu fiqh?
e.       Bagaimana perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan?
f.       Bagaimana perkembangan hukum Islam di Indonesia?




II.                Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui arti dari hukum Islam itu sendiri.
b.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa Rasulullah s.a.w.
c.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa sahabat.
d.      Mengetahui perkembangan hukum Islam masa perkembangan  ilmu fiqh.
e.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan.
f.       Mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan “Islam”. Kata “hukum” dalam bahasa Indonesia dapat didefinisikan secara sederhana yaitu seperangkat peraturan tentang timgkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Definisi hukum apabila dihubungkan dengan kata “Islam” atau “Syara’”, maka dapat berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.[1]

B.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Rasulullah Saw
Periode pertama ini ialah periode pertumbuhan, yakni masa Rasulullah yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan. Sejak dari tahun 13 sebelum Hijriah sampai tahun 11 Hijriah (611 M sampai 632 M). Periode ini terdiri dari dua fase yaitu:
a.       Fase Makkah
Fase ini berlangsung selama 12 tahun beberapa bulan semenjak beliau menetap di Makkah dan diangkat menjadi Rasulullah sampai beliau berhijrah ke Madinah.
Dalam fase ini, umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah keadaannya, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerintahan kuat. Oleh karena itu, pada fase Makkah ini Rasulullah lebih mencurahkan perhatiannya kepada penyebaran atau penanaman dakwah untuk mengetahui ke-Esaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung.
Pada fase Makkah belum banyak fakta-fakta yang mendorong Rasulullah s.a.w untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Oleh sebab itu, pada surat Makiyah di dalam Al-Qur’an seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Al-Furqan dan Yasin isinya lebih banyak mencakup tentang aqidah kepercayaan, akhlak, sejarah dan budi pekerti.
b.      Fase Madinah
Berlangsung semenjak Rasulullah berhijrah ke Madinah selama kurang lebih 10 tahun dari mulai beliau hijrah sampai wafatnya. Pada fase ini Islam sudah berkembang dengan pesat, jumlah umat Islam juga sudah bertambah banyak, sudah terbentuk suatu pemerintahan serta media-media dakwah berjalan dengan lancar. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan untuk mengatur hubungan masyarakat.
Dalam hubungan ini disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, talak, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dll. Karena itulah pada surat Madinah di dalam Al-Qur’an seperti surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, Al-Anfal, At-Taubah, An-Nur dan Al-Ahzab banyak mencakup ayat-ayat hukum di samping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak dan sejarah.[2]

C.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Sahabat
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H dan berakhir pada tahun 101 H (632-720 M). Periode ini dinamai periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dalam periode ini dipegang oleh para tokoh sahabat Rasulullah seperti Anas bin Malik yang memegang sampai puluhan tahun.

Masa sahabat ini dibagi menjadi dua bagian:
ü  Pertama: masa sahabat besar, dari tahun 11 H hingga akhir masa Ali.
ü  Kedua: masa sahabat kecil dan tabi’in besar, mulai pemerintahan Mu’awiyyah hingga awal abad kedua H. Masa ini dimulai dari tahun jama’ah yakni tahun 41 H. Pada tahun ini umat Islam bersatu kecuali Khawarij dan Syi’ah untuk mengakui khalifah Mu’awiyyah. Setelah Hasan turun dari takhta kekhalifahan, dengan demikian tegaklah daulah Amawiyah, Bani Umayyah.[3]
Diantara para mufti dari kalangan sahabat:
a.       Di Madinah:
1.      Abu Bakar As Shidiq (wafat tahun 13 H)
2.      Umar bin Khattab (wafat tahun 23 H)
3.      Usman bin Affan (wafat tahun 35 H)
4.      Ali bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
5.      Zaid bin Tsabit (wafat tahun 45 H)
6.      Ubai bin Kaab (wafat tahun 21 H)
7.      Abdullah bin Umar (wafat tahun 73 H)
8.      Aisyah
b.      Di Makkah: Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H)
c.       Di Kufah:
1.      Ali bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
2.      Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 32 H)
d.      Di Basrah:
1.      Anas bin Malik (wafat tahun 93 H)
2.      Abu Musa Al-Asy’ari (wafat tahun 44 H)
e.       Di Syam:
1.      Muadz bin Jabal (wafat tahun 18 H)
2.      ‘Ubadah bin Shomid (wafat tahun 34 H)
f.       Di Mesir: Abdullah bin Amer bin Ash (wafat tahun 65 H)
Proses penetapan hukum pada masa sahabat berpegang dan bersumber kepada Al-Qur’an, As-Sunnah[4] dan ijtihad yang terbatas pada Qiyas[5] serta Ijma’ sahabat. Bila pada masa Nabi proses penetapan fiqh disebut pembinaan fiqh, maka pada masa sahabat disebut periode pengembangan fiqh.
Karakteristik fiqh sahabat
Ciri khas yang menonjol dalam perkembangan fiqh periode ini adalah:
a.       Bersifat realistis, karena ketetapan fiqhnya didasarkan pada problem-problem aktual yang terjadi di masyarakat.
b.      Bersifat terbuka, karena tidak menetapkan prosedur-prosedur tertentu yang harus diikuti dalam menetapkan hukum. Mereka menghargai kebebasan berpendapat selama pendapat tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
c.       Mengedepankan musyawarah (Ijma’) daripada menggunakan pendapat pribadi dalam penetapan hukum.
d.      Bersifat kreatif. Pada periode ini para sahabat melakukan modifikasi terhadap aturan hukum sebelumnya. Contoh kasus ini adalah ijtihad Umar bin Khattab yang melarang pendistribusian zakat kepada muallaf, dengan alasan bahwa ‘illat pemberian zakat bagi muallaf adalah untuk mendapat dukungan, namun pada masa Umar dukungan muallaf tidak dibutuhkan lagi mengingat eksistensi umat Islam sudah kuat.
e.       Khalifah centris. Keputusan akhir yang melibatkan ijma’ dan ijtihad berada di tangan khalifah. Contoh: kalifah Ali mengubah hukuman bagi peminum khamr. Khalifah Abu Bakar dan Umar menghukum peminum khamr dengan 40 kali cambuk (dera/jilid), sedangkan khalifah Ali menambah hukuman tersebut menjadi 80 kali cambuk.

D.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Perkembangan Ilmu Fiqh
Periode ketiga ialah periode kesempurnaan yakni periode Imam-imam mujtahidin yang berlangsung kurang lebih 250 tahun sejak tahun 101 H-350 H (720-961 M). Periode ini disebut juga periode keemasan karena pada masa ini hukum Islam tumbuh dan berkembang dengan pesat. Penetapan fiqh dalam masa ini menggunakan sunnah dan ijtihad yang semakin berkembang dan meluas.
Secara politik, masa ini merupakan masa pemerintahan dua dinasti Islam, yaitu Dinasti Umayyah (661-750 M) dan Dinasti Abbasiyah (750-1258 M). Perkembangan fiqh Dinasti Umayyah diwarnai beberapa hal,[6] yaitu: peningkatan (ekstensifikasi) ijtihad akibat sulitnya melakukan  ijma’, penyebaran hadis semakin meluas hingga muncul kecenderungan pemalsuan hadis, dan terdapat upaya kompilasi fiqh untuk mengabdikan fatwa-fatwa sahabat.
Sedangkan masa Dinasti Abbasiyah, fiqh berkembang menjadi ilmu yang berdiri sendiri.perkembangan ini tidak lepas dari adanya dukungan khalifah. Di sisi lain, terjadi penerjemahan karya-karya ilmu pengetahuan dari luar Arab serta muncul berbagai kompilasi hadist dan fiqh. Pusat-pusat kajian fiqh juga bertambah seiring berpindahnya ibukota kerajaan ke Baghdad.  Dalam  kadar penerimaan sunnah dan ijtihad terlihat cenderung mengarah pada dua bentuk.[7]
Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadits Nabi dibandingkan menggunakan ijtihad. Kelompok yang menggunakan cara ini disebut “Ahl al-Hadits”. Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya Madinah. Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad daripada hadits, meskipun hadits juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi”. Kelompok ini lebih banyak di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Berkembang pesatnya hukum Islam dalam periode ini tak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi gerak ijtihadnya. Beberapa faktor yang dimaksud yaitu:[8]
1.      Pemerintahan Islam pada masa ini sudah meluas daerah kekuasaannya. Wilayah pemerintahan Islam meluas sampai ke timur hingga negeri Cina, ke barat hingga ke negeri Andalus (Spanyol).
2.      Ulama’ yang memangku tugas perundang-undangan dan memberi fatwa dalam periode ini, sudah memenuhi. Jalan perundang-undangan sudah terbentang dan kesulitan-kesulitan hukum sudah dapat diatasi dengan mudah karena mereka memperoleh sumber-sumber perundang-undangan di tangan mereka dan mengetahui kemuskilan yang sudah dibatasi oleh ulama-ulama sebelum mereka.
3.      Umat Islam dalam periode ini kuat sekali menjaga diri agar semua amaliyah mereka dalam bidang ibadah muamalah, perikatan dan transaksi-transaksi sesuai dengan hukum Islam.
4.      Muncul pemuka-pemuka dengan bakat dan persediaan mereka. Periode ini melahirkan beberapa tokoh besar yang mampu memperkembangkan hukum Islam, semisal Abi Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Malik dan sahabat-sahabatnya, As Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, serta Ahmad dan sahabat-sahabatnya.[9]
Para tokoh Mujtahid era Tabi’in dan Tabi tabi’in, yaitu sebagai berikut:
a.       Di Madinah: Said bin Al-Musayyab (wafat tahun 94 H), Urwah bin Zuber (wafat tahun 94 H), ahli fiqh di Madinah, Muhammad bin Syihab Az Zuhri (wafat tahun 124 H), Yahya bin Said (wafat tahun 134 H), dan Malik bin Anas (wafat tahun 133 H).
b.      Di Makkah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H). Sedangkan dari kalangan mahasiswa (dari Tabi’in) yang tersohor ialah: Ikrimah, Mujahid, Atho’, Sufyan bin Uyainah, Mufti Hijaz Muslim bin Cholid, serta Imam Asy Syafi’i pada masa hidupnya yang pertama di Baghdad..
c.       Di Kufah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 32 H). Sedang mahasiswa yang tersohor adalah Alqomah bin Qois, Qodi Syurch, Ibrohin An Nachoi, serta Hammad bin Sulaiman guru besar Abi Hanifah dan rekannya.
d.      Di Mesir: Abdullah bin Amr bin Ash, Mufti Mesir Yazid bin Habib, Al Laits bin Sa’ad, serta rekan-rekan dari Bani Abdil Hakam. Kemudian pengganti yang tersohor ialah Imam Asy Syafi’i pada periode akhir setelah beliau pindah dari Baghdad ke Mesir.
Sumber-sumber tasyri’ di masa ketiga ini ada empat macam yaitu al-Qur’an, al-Hadits, al Ijma' dan al Qiyas (ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbath yang lain).[10]

E.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Taqlid dan Masa Kebangkitan
Akhir dari masa gemilang ijtihad pada periode imam mujtahid ditandai dengan telah tersusunnya secara rapi dan sistematis kitab-kitab fiqh sesuai aliran berpikir madzhab masing-masing. Pembukuan fiqh ini memiliki dampak positif yaitu kemudahan bagi umat Islam dalam menemukan masalah yang terjadi. Tetapi dari segi lain, terdapat dampak negatif yaitu terhentinya ijtihad karena orang tidak merasa perlu lagi berpikir tentang hukum, sebab semuanya sudah tersedia jawabannya. Masa taqlid ini terjadi sejak pertengahan abad ke 4 H atau tahun 351 H.
Sebab-sebab terhentinya Ijtihad dan menganjurkan taqlid, ialah:[11]
a.       Pecahnya umat Islam kepada beberapa pemerintahan yang menyebabkan timbulnya pertempuran satu sama lain.
b.      Pecahnya imam-imam mujtahidin kepada beberapa madzhab yang masing-masing mempunyai corak sendiri, mempunyai kecenderungan sendiri dan mempunyai khittah sendiri.
c.       Tidak terdapatnya suatu undang-undang fatwa yang teratur yang harus diikuti oleh para mufti.
Faktor lain yang menyebabkan kemunduran fiqh adalah tertutupnya pintu ijtihad, pengaruh dari taqlid,  perkembangan sufi, dan kebangkitan komunitas lain (barat).[12] Selain itu juga ada beberapa faktor lain yaitu:
1.      Madzhab fiqh telah terbentuk sempurna dan karya fiqh sebelumnya dianggap mampu menyelesaikan segala persoalan yang terjadi.
2.      Hilangnya kekuasaan Abbasiyah yang memiliki concern dalam pengembangan fiqh.
3.      Wilayah-wilayah pecahan Abbasiyah memilih untuk mengikuti madzhab tertentu.
Setelah cukup lama mengalami masa taqlid atau kemunduran, akhirnya pada pertengahan abad ke 18 M, timbul reformasi dan melepaskan diri dari taqlid dalam umat Islam. Kaum muslimin merasakan adanya kemunduran-kemunduran yang kemudian menimbulkan gerakan keagamaan di berbagai negeri Islam. Selain itu, di beberapa wilayah umat Islam mulai melepaskan diri dari kolonialisme yang disebabkan beberapa faktor diantaranya:[13]
1.      Munculnya kesadaran diri umat Islam akan kekalahannya dari Eropa.
2.      Upaya memurnikan ajaran Islam dari pengaruh bid’ah dan khurafat.
3.      Ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dari Barat menyadarkan umat Islam untuk menghidupkan semangat ilmu pengetahuan.
Kebangunan fiqh Islam di dalam periode ini dapat dilihat pada dua fakta:
1.      Studi dan karang mengarang.
2.      Usaha menyusun hukum-hukum fiqh secara sistem undang-undang tanpa membatasi diri dengan sesuatu madzhab tertentu.

F.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
            Hukum Islam sesungguhnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Hukum Islam dalam perkembangannya dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat. Pada periode penjajahan, Belanda menerapkan undang-undang yang disebut Indische Staatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. Di dalam undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat.[14]
Setelah proklamasi kemerdekaan, hukum nasional tetap berprinsip pada tiga sumber hukum tersebut. Oleh karena itu, hukum Islam termasuk salah satu sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lain yang tumbuh dan berkembang dalam negara Republik Indonesia.
Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional
Sebagai upaya pembinaan dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat pesat. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi merupakan teori yang menenrangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu: (1) sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia, (2) adanya kemandirian, kekuatan, kewibawaan, serta status hukum Islam yang diakui sebagai hukum nasional, (3) berfungsi sebagai bahan-bahan hukum nasional di Indonesia, (4) sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Sednagkan secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagamaan bagi masyarakat dan selalu bersama-sama menuntut ketaatan.
Hukum Islam di era reformasi
Runtuhnya orde baru ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Runtuhnya orde baru disusul dengan lahirnya era reformasi dan ditandai dengan beberapa tuntutan sekaligus harapan yang membahas perubahan sistem politik yang memberikan kebebasan pada jumlah dan asas yang dianut partai politik. Selain itu, juga terbentuk hukum nasional dengan mengakomodasi hukum lokal yang plural termasuk hukum agama (hukum Islam). Oleh karena itu pada era reformasi lahir beberapa perundang-undangan yang dapat memperkokoh hukum Islam, diantaranya:[15]
1.      Undang-Undang penyelenggaraan ibadah Haji
2.      Undang-Undang pengelolaan zakat
3.      Undang-Undang wakaf
4.      Undang-Undang penyelenggaraan keistimewaan di Aceh
5.      Undang-Undang otonomi khusus di Aceh
6.      Undang-Undang perbankan Syari’ah
7.      Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)
8.      Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah, ilmu ushul fiqh dan fiqh sudah digunakan beliau sendiri sebagai syari’, yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Setelah beliau wafat, para sahabat yang dikenal sebagai fuqaha tidak mungkin menetapkan hukum tanpa adanya dasar dan batasan. Mereka mengikuti langsung praktek-praktek tasyri’ (pembentukan hukum) dari Rasulullah saw, sehingga para sahabat tahu bagaimana cara memahami ayat dan menangkap tujuan pembentukan hukumnya.
Pada masa tabi’in tepatnya masa imam-imam mujtahid, corak dan ragam metode penetapan hukum syara’ bertambah banyak. Setelah madzhab-madzhab fiqh menjadi baku, kajian para fuqaha terhadap ushul fiqh terbagi menjadi dua aliran yaitu aliran teoritis yang bertujuan untuk menguatkan atau membatalkan praktek-praktek berbagai madzhab, dan aliran praktis yang bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap hasil-hasil ijtihad dalam masalah-masalah furu’.
Setelah masa tabi’in, hukum Islam sempat mengalami masa taqlid atau kemunduran sebab para fuqaha tidak mau berijtihad dan hanya mengandalkan hukum yang sudah ada. Hukum Islam sudah dianggap sempurna pada masa tabi’in atau mujtahidin. Masa taqlid ini terjadi cukup lama, namun pada pertengahan abad ke 18 M kaum muslimin mengalami reformasi dan mulai sadar bahwa adanya suatu kemunduran-kemunduran terhadap hukum yang ditetapkannya.
Sedangkan di Indonesia sendiri, hukum Islam sudah terjadi sejak periode penjajahan Belanda yang menerapkan undang-undang yang disebut Indische Staatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda.

DAFTAR PUSTAKA

Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, H. Amir. 2009. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
Mardani. 2010. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash. 1953. Kelengkapan Dasar-Dasar Fiqh Islam: Pengantar Ushul Fiqh, Islamyah.
Prastowo, Andi. Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, Yogyakarta: FM-UINSK-BM


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 6.
[2] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 61.
[3] Ibid, hlm. 67.
[4] Ibid, hlm. 68.
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 33.
[6] Andi Prastowo, Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, (diambil dari buku Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh karya DR. Ali Sodiqin), revisi ke-2 (Yogyakarta: FM-UINSK-BM), hlm. 36.
[7] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 33.
[8] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 71.
[9] Ibid, hlm. 72.
[10] Ibid, hlm. 74.
[11] Ibid, hlm. 74-75.
[12] Andi Prastowo, Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, (diambil dari buku Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh karya DR. Ali Sodiqin), revisi ke-2 (Yogyakarta: FM-UINSK-BM), hlm. 45.
[13] Ibid, hlm. 46-47.
[14] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 168-169.
[15] Ibid, hlm. 173-191.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar