Rabu, 16 Desember 2015

JANJI TUHAN

Loli memang anak yang rajin, cantik, dan selalu membanggakan kedua orang tuanya. Ia selalu memperoleh peringkat yang memuaskan di sekolahnya wlalupun ayah dan ibunya hanya bekerja sebagai seorang petani.
Suatu ketika, Loli dipercaya oleh pihak sekolah untuk mewakili lomba OSN dan KSM kimia ditingkat kabupaten/kota.
“Loli, ini ada lomba OSN dan KSM kimia tingkat kabupaten/kota. Dilaksanakan tanggal 23 September 2001 besok. Ibu harap kamu bisa mengikuti lomba ini ya. Karena hanya kamu sudah dipercaya  oleh pihak sekolah.” Ajak bu Vera selaku guru kimia kelas X.
“Tapi bu, saya masih perlu belajar lagi. Ilmu yang saya dapat belum saya kuasai betul. Dan saya juga perlu pembimbing untuk dapat menguasai seluruh materi kimia ini.” Jelas Loli dengan wajah yang ragu.
“Tidak apa. Selagi kamu bisa, mengapa tak mencoba? Itung-itung buat menambah pengalaman. Besok akan ibu carikan guru pembimbing yang akan mengajari kamu kimia lebih mendalam.” harap bu Vera kepada Loli.
“Eemmm. . . iya bu akan saya coba. Bismillah. Terima kasih ya bu.”
Dengan semangat yang tak pantang menyerah, Loli mulai belajar kimia dengan sungguh-sungguh dibantu Ibu Dina yang manjadi pembimbing Loli saat ini. Seminggu tiga kali bu Dina datang ke rumah Loli. Walau sudah mendapatkan guru pembimbing, Loli juga belajar sendiri di rumahnya. Setiap pulang sekolah, Loli selalu menyempatkan untuk pergi ke perpustakaan. Walaupun sekedar mencari bahan yang akan ia pelajari nanti malam. Jika ia tak mengerti, ia catat di buku tulisnya kemudian ia tanyakan kepada ibu Dina jika mereka bertemu.
Satu bulan sudah Loli belajar semaxsimal mungkin. Tepat hari ulang tahun ibunya inilah, ia siap untuk bertempur menghadapi soal-soal yang memedaskan mata. Sebelumnya, Loli sudah bangun sejak jam sepertiga malam tadi untuk melaksanakan shalat tahajud. Di dalam shalatnya ia lantunkan do’a agar diberi kemudahan dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan para dewan juri. Loli juga mencium tangan ibu dan ayahnya mohon do’a restu. Sempat ibu Loli menangis dalam pelukannya. Ia terharu melihat anaknya mempunyai bakat dan prestasi yang gemilang. Beliau selipkan do’a dan nasihat untuk Loli.
“Ya Allah, permudahkanlah anakku dalam mengerjakan soal-soal yang diberikan oleh para dewan juri nanti. Fainnama’al ‘usri yusro. Innama’al ‘usri yusro. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” Lirih ibu sambil mengusap kerudung biruku.
“Nduk, kerjakan dengan baik. Teliti. Ojo kesusu. Jika merasa kesulitan, mintalah do’a pada Allah. Sebelum mengerjakan soal baca surah Al-fatihah dan Al-insyiroh tujuh kali. Insya Allah, Allah memberi kemudahan untukmu. Yakinlah nduk bahwa kamu bisa !” Nasihat ibu untuk Loli.
“Iya bu. Insya Allah Loli akan melaksanakan nasihat ibu. Loli pamit ya bu, pak. Assalamu’alaikum.” Pamit Loli.
Bersama teman-teman yang lain, Loli diantar menggunakan mobil sekolah menuju lokasi lomba. Tak henti-hentinya Loli memanjatkan do’a dan membuka buku catatannya kembali. Sekali-kali ia ngobrol dengan teman yang semobil dengannya. Ia berbagi cerita dan pengalaman dengan kakak kelas yang dahulu sudah pernah mengikuti lomba OSN dan KSM kimia. Pak Dhudy selaku guru fisika juga sekali dua kali memberikan hiburan kepada Loli dan kawan-kawan supaya tidak terlalu tegang dan frustasi. Tiba-tiba pak sopir mengagetkan Loli dan teman-teman yang sedang asyik bercanda ria. “Nahh, kita sudah sampai di lokasi. Hati-hati dalam mengerjakan ya nak. Good Luck for you !” Pak sopir mengacungkan kedua jempolnya. “Ok pak. Terima kasih ya pak.” Jawab mereka serempak.
Loli memasuki ruangan yang khusus untuk OSN dan KSM kimia. Sedangkan yang fisika dan matematika berada disebelah ruangan Loli. Jantung Loli terasa berdegup lebih kencang dari biasanya. Tegang, grogi, takut, senang, semua perasaan menjadi satu didirinya. Satu persatu para peserta memasuki ruangan yang penuh warna hitam tersebut. Sekitar 200 siswa mengikuti lomba OSN dan KSM kimia tingkat kabupaten/kota ini. Rata-rata setiap sekolah mengirimkan dua perwakilan terbaiknya.
“Masih ada 15 menit lagi. Lebih baik aku pergunakan untuk membuka buku catatanku terlebih dahulu. Barang kali ada yang kurang ku mengerti.” Lirih Loli membuka tas biru langit kesukaannya.
“Teettt. .teettt. .teettt” Bel penanda lomba terdengar. Para siswa mengeluarkan alat tulis terbaiknya. Dewan juri membagikan 2 lembar kertas yang masing-masing berisi kertas test dan kertas untuk coret-coret.“ Sebelum kalian mengerjakan, tolong perhatikan tata tertib yang akan saya bacakan ini.” Suara salah seorang dewan juri menggunakan microphone. Loli mendengarkan dengan seksama. Dan ia tak merasa keberatan sedikit pun dengan adanya tata tertib itu. Setelah tata tertib dibacakan, para siswa mulai serius mengerjakan soal-soal tersebut. Loli yang baru pertama kali ikut lomba ini, merasa tidak yakin ia bisa mengerjakannya. Ia merasa kesulitan yang sangat hebat. Soal-soal kelas kakap dikeluarkan oleh para dewan juri.
Tiga jam sudah Loli bergelut dengan soal-soal yang memaksa otaknya untuk berpikir lebih keras lagi. Wajahnya terlihat pucat pasi. Keringat bercucuran membasahi pipinya dan tiba-tiba “gubrak.” Loli terjatuh dari kursi. Ia pingsan. Ruangan ujian itu menjadi riuh. Para siswa yang serius 100% pun buyar konsentrasinya. Dewan juri yang semula menggunjing tak jelas, terkaget dengan adanya suara itu. salah seorang berteriak kepada dewan juri “Pak, ada yang pingsan.” Dewan juri segera membawa Loli ke tempat panitia agar tak mengganggu siswa yang lain. “Mohon perhatian. Maaf tadi ada kejadian yang membuat konsentrasi kalian pecah. Sekarang kalian bisa melanjutkan mengerjakan soalnya. Waktu kurang 30 menit lagi. Terima kasih.” Informasi dewan juri.
Loli yang ditangani oleh pihak medis, tak kunjung sadar. Pak Dhudy yang tau kalau Loli pingsan, segera bergerak ke ruang panitia. Perasaan cemas merubungi diri pak Dhudy. Ia menghubungi guru yang sedang menunggu peserta lain. Ia berharap agar Loli cepat tersadar. Dibantu dengan oksigen, akhirnya Loli tersadar juga. Pak Dhudy yang tadi mondar mandir seperti setrika berjalan, berhenti seketika. Ia segera bertanya bagaimana keadaan Loli sekarang.
“Loli, bagaimana keadaanmu? Dan bagaimana ujianmu tadi?” Tanya pak Dhudy tak sabar menunggu jawaban Loli.
“Sudah agak mendingan pak. Alhamdulillah soal yang saya kerjakan tadi selesai. Walaupun saya tidak tau itu salah atau benar.” Jawab Loli terengah.
“Ohh..ya sudah tidak apa-apa. Yang penting kamu sudah berusaha. Hasil dan keputusan siapa yang juara, kita pasrahkan saja kepada Allah.”
Waktu berjalan dengan sangat cepat. Berkat mewakili perlombaan OSN dan KSM kimia, ia menjadi sangat populer di sekolahnya. Apalagi saat ia resmi mendapat piala, piagam, dan uang sebanyak Rp.1000.000 karena keberhasilannya meraih juara 1. Semakin banyak yang meminta tolong kepadanya jika temannya tak dapat mengerjakan soal kimia. Bahkan kakak kelas yang pandainya melebihi Loli, rela mencari-cari Loli disekeliling sekolah hanya untuk meminta bagaimana cara mengerjakan soal tersebut. Bagi Loli, keberhasilannya itu tak luput dari do’a kedua orang tuanya. Meskipun begitu, Loli tak pernah menyombongkan dirinya. Ia tetap menjadi anak yang polos dan rendah hati.

ceritakuu

Si Nona S

Pondok pesantren tak asing lagi di telingaku. Tiga tahun sudah aku hidup di pondok pesantren. Pondok pesantren Nurul Islam adalah salah satu pondok terkenal di Jawa Timur. Banyak santriwan santriwati yang mendaftarkan diri untuk masuk ke pondok itu. Karena terlalu banyaknya santri, para pengurus kuwalahan untuk menerapkan peraturan apa yang harus ditaati oleh santri-santri tersebut. Sisil dan Sinta adalah sahabatku lama disini. Sejak pertama kali aku masuk di pondok pesantren ini, merekalah yang mengajakku berkenalan lebih dahulu. Sampai tiga tahun ini mereka masih tetap setia bersamaku saat suka maupun duka. Satu kelas, satu kamar, bahkan satu ranjang dihuni kami bertiga. Karena kedekatan kami itulah santri lain memiliki ide untuk memberi julukan kepada kami yaitu “Si Nona S”. Kedekatan kami bertiga tak hanya terdengar di lingkungan pondok putri saja. Para pengurus dan sebagian santri putra pun juga sudah mengetahui julukan “Si Nona S” tersebut.
“Sif, ayo ke ruang pengurus ! Kita dipanggil Ustadz Hamid sekarang.” Teriak Sisil dari luar kamar.Aku terdiam cukup lama.
“Yee malah bengong ni anak. Ayolah cepat, kita nggak punya banyak waktu lagi.” Kembali Sisil meneriakiku dan menarik tanganku. Memaksa. Mulutku terkunci. Hanya tebak menebak yang berada di pikiranku ssat ini. Rasa takut dan khawatir tak kalah menyerang sekujur tubuhku. Keringat bercucuran dengan derasnya. Aku paling anti dipanggil ke ruang pengurus dan baru pertama kali ini aku dipanggil ke ruang yang konon anker bagi para santri. Anker karena disitulah tempat dimana para santri mendapat sidang.
“Assalamu’alaikum Ustadz. Boleh kami masuk?” Sisil mengetuk pintu.
“Wa’alaikumussalam. Tafadhol ukhti !” Jawab Ustadz Hamid. Sisil lebih dahulu masuk. Aku membuntutinya dari belakang.Ustadz Hamid mempersilahkan kami duduk dengan sopan. Aku semakin kaget setalah melihat Sinta juga berada di dalam.
“Si Nona S berada di ruang pengurus. Pasti akan ada sesuatu yang dahsyat di pondok putri ini.” Lirihku menebak-nebak yang akan terjadi.
“Sebelumnya, Ustadz minta maaf karena sudah memanggil kalian dengan tiba-tiba.” Kalimat halus keluar dari mulut beliau. Ustadz yang sangat terkenal dengan kejudesan, kecuekan, dan ketegasannya dalam menta’zir santri berubah seratus delapan puluh derajat dari biasanya. Aku yang dari tadi hanya menundukkan kepala, mulai berani memandang Ustadz Hamid. Sedikit ada kelegaan di hatiku. Lama menunggu satu patah dua patah kata selanjutnya dari mulut sang Ustadz, Sinta memberanikan diri untuk angkat bicara.
“Maaf Us, ada hal apakah kami dipanggil kemari? Kami memiliki kesalahan apa Us?” Ustadz Hamid memandang kami bertiga. Senyum kecil mengembang dari bibirnya.
“Kalian tidah usah tegang. Saya memanggil kalian kesini karena saya ingin memberi tugas kepada kalian untuk menjadi panitia akhirussanah besok. Para pengurus dan Pak Kyai sudah memusyawarahkan ini dengan baik. Karena kalian memiliki skill yang cukup bagus dalam melakukan kepemimpinan. Untuk panitia yang lainnya, kami serahkan sepenuhnya kepada kalian.” Ustadz Hamid menjelaskan maksud dan tujuan beliau memanggil kami bertiga ke ruang pengurus.
“Apakah panitia akan terdiri dari santri putri saja Us? Dan kapan akhirussanah dilaksanakan?” Tanyaku menginginkan penjelasan lebih.
“Akhirussanah dilaksanakan secepat mungkin. Untuk kali ini, kami menggabungkan akhirussanah putra dan putri di satu tempat yaitu di depan pondok. Panitia terdiri dari santri putra dan putri. Akan tetapi, panitia tetap berdiri sendiri-sendiri walaupun nanti proses persiapan akan dilakukan kerjasama antara panitia putra dan putri.”
“Syukron Ustadz. Nanti akan kami tindak lanjuti susunan panitia ini. Assalamu’alaikum.” Terangku dan pamit undur diri.
“Wa’alaikumussalam.”
Aku begitu gembira ketika keluar ruangan. Senyum tipis mengembang di bibirku. Perasaan yang tadinya aku kira akan mendapatkan ta’ziran, ternyata tidak. Aku dan dua sahabatku malah mendapatkan tugas yang tanggung jawabnya cukup besar. Menyusun anggota panitia akhirussanah adalah agenda kami bertiga saat ini. Panitia yang terpilih adalah yang benar-benar serius dan mau diajak kerja keras. Aku tak mau salah pilih tentang susunan kepanitiaan ini. Dibawah pimpinanku langsung, aku menyuruh Sinta dan Sisil untuk memilih calon santriwati yang cocok dan sesuai karakter yang ku cari. Setelah aku, Sinta, dan Sisil memilih anggota yang cocok, sempat ada berdebatan kecil untuk menentukan sie acara antara pendapatku dan pendapat Sisil. Namun hal itu dapat terselesaikan dengan memasukkan pilihan kami berdua sebagai sie acara. Dua belas santriwati yang kami pilih berada ditanganku. Total seluruh panitia santri putri adalah lima belas santriwati yang terdiri dari ketua dijabat aku sendiri, wakil ketua Anis, Sinta sebagai bendahara, Sisil sebagai sekretaris, dan dua belas lainnya sebagai sie Pubdekdok, Konsumsi, Acara, dan Humas. Selebar kertas putih salinan “Susunan Panitia Akhirussanah” segera aku berikan kepada Ustadz Hamid yang kebetulan sedang memantau kegiatan santri putri agar dikonfirmasi lebih lanjut kepanitiaan ini.
“Assalamu’alaikum, Ustadz” Salamku sambil menangkupkan kedua tangan.
“Wa’alaikumussalam, Sifa. Ada apa? Sudah selesai menyusun panitianya?” Ustadz Hamid membalas tangkupan tangannya kepadaku.
“Sudah Us, ini daftar nama panitia akhirussanah besok. Apabila Ustadz ada yang tidak berkenan dengan nama tersebut, Ustadz boleh menggantinya.” Aku menyodorkan selembar kertas kepada ustadz Hamid. Ustadz Hamid membaca sekilas daftar nama tersebut.
“Boleh juga. Semua keputusan berada ditanganmu Sifa. Karena kamu sudah dipercayai oleh teman-temanmu sebagai ketua panitia ini. Bersikaplah adil dan bijaksana dalam memimpin !” Nasehat Ustadz Hamid.
“InsyaAllah Us. Afwan. Assalamu’alaikum.”
“Wa’alaikumussalam.”
            Satu bulan sebelum acara besar itu dilaksananakan. Panitia sangat sibuk mempersiapkan diri. Aku dan panitia yang lainnya direpotkan dengan adanya beberapa kendala. Anggaran biaya yang minim, surat undangan untuk para tamu, tempat lokasi yang kurang memadai, dan susunan acara yang akan direncanakan. Semua membuat pusing para panitia. Tak sedikit panitia yang terjatuh sakit karena kelelahan. Meski begitu, aku tidak akan mau mengecewakan kepercayaan Ustadz Hamid kepadaku. Sebuah peluang yang jarang didapatkan oleh santri biasa sepertiku.
            Malam begitu tenang dan sunyi. Bintang-bintang saling berlomba-lomba memberi pancaran sinarnya kepada bumi. Aku terbaring menikmati kelelahankuseharian penuh ini. Lantunan do’a mp3 menemaniku hingga aku lelap dalam mimpi.  Tanpa salam, Sisil mendatangiku. Mengagetkanku dari sejuta impian yang hendak kucapai.
“Sif, ini gimana proposalnya? Aku belum jelas. Ikut aku ke ruang panitia yuk. Besok harus selesai kata Gunawan.” Sisil memaksaku untuk pergi dengannya. Aku sedikit meronta. Menolak ajakannya.
“Sil, apa ndak seharusnya dikerjain besok aja? Ini dah wengi lho. Lebih baik kita istirahat dulu. Seharian ini kita sudah beraktivitas penuh. Kalau dipaksa kaya gini, nanti kamu bisa sakit. Acara kita sebentar lagi. Lebih baik jaga kesehatanmu dahulu. Toh juga masih ada waktu besok kan?” Terangku kepada Sisil. Sisil terdiam. Terlihat bingung dengan data kertas di tangannya.
“Maaf kawan, bukannya aku ndak mau bantu. Tapi alangkah baiknya kita istirahat  dulu.” Aku mengulang perkataanku. Tapi Sisil berbalik badan. Pergi meninggalkan aku tanpa kata perpisahan.
“Sahabat macam apa kau Sif. Saat sahabatnya sendiri minta bantuan, kamunya malah egois. Mau menang sendiri. Ketua juga kan kamu? Seharusnya bantuin anggotamu lah. Ini juga demi acara kita biar lancar. Uhh.” Teriak Sisil dari depan pintu. Dia memang terlihat marah. Pintu ditutupnya dengan keras.
“Astaghfirullah.” Aku mengelus dada. Air mata menetes dari pipiku yang cabi. Menahan sakit hati yang mendalam. Kembali balutan selimut menemaniku malam ini. Mimpi indah menambah hangatnya malam ini. Walau sebenarnya hatiku sedang rapuh dengan ucapan Sisil tadi.
            “Teettt..teett.” Suara bel membangunkan para santri untuk melaksananakan sholat Lail. Aku memaksakan badanku yang sebenarnya sulit untuk bangun. Air wudhu menambah kesegaran dalam tubuhku. Sajadah suci terlentang menghadap Ilahi. Dari sujud ke sujud. Do’a pun kulantunkan dengan khusyu’. Mulutku berdzikir sampai datangnya Subuh. Aku berjama’ah sholat Subuh di masjid Nurul Islam. Ketika sholat usai, Sinta menghampiriku di serambi masjid. Ia membisikkan bahwa akan diadakan rapat dadakan bersama Pak Kyai langsung di aula pengurus. Aku mengangguk. Mental kembali diuji. Kalimat toyyibah penenang hati kembali kulantunkan. Pukul tujuh pagi, aku sudah duduk manis bersama Sinta dan Akbar selaku ketua panitia putra. Pak Kyai duduk diantara Ustadz Hamid dan Ustadz Rifai. Setelah lengkap, beliau membuka rapat ini. Rapat ini memang tidak terlihat serius. Kami mendapatkan motivasi dari Pak Kyai dan Ustadz-Ustadzah akan kelancaran acara ini. Akhir kata dari Pak Kyai. Beliau menyampaikan pesan yang berisi:
1.      Ojo pernah gersulo senajan abot (Jangan pernah mengeluh walaupun berat)
2.      Ojo menang dewe. Kekompakan kudu dijaga (Jangan menang sendiri. Kekompakan harus dijaga)
3.      Man Jadda Wajada
Tiga prinsip yang dapat memotivasiku untuk mensukseskan acara tahun ini.
“Sif, Sisil kemana kok tadi ndak kelihatan batang hidungnya?” Tanya Sinta. Aku membisu. Kembali memori mengingatkan kejadian tadi malam. Haruskah kuceritakan masalah ini kepada Sinta. Sinta memang lebih dekat dengan Sisil daripada aku. Tiba-tiba Sinta memukulku keras. “Aoow..sakit Sin.” Rintihku.
“Lah sampean ditanya malah bengong. Sisil kemana tadi kok waktu rapat ndak kelihatan? “ Ulang Sinta. Aku pun menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada Sinta. Sinta mendengarkan ceritaku dengan seksama. Ia mengangguk pelan. Mengerti inti permasalahan yang aku hadapi.
“Dekatin dia terus Sif. Walaupun cuek, benci, hati seorang wanita pasti akan luluh kalau kita deketin. Aku yakin itu. Pahami karakter setiap orang. Jangan sampai persahabatan kita bubar cuma gara-gara masalah sepele seperti ini. Dan kamu juga harus fokus kepada acara akhirussanah nanti !” Saran Sinta. Aku mengangguk pelan. Mengerti.
            Sampai puncak acara akhirussanah, Sisil masih saja bersikap dingin kepadaku. Aku selalu mengajaknya bicara, tapi hanya jawaban singkat yang kudapat. Bahkan aku pernah ditinggal pergi begitu saja ketika aku menanyakan soal surat undangan untuk  Habib Shodiqi selaku penceramah. Acara akhirussanah dilaksanakan 1 hari penuh. Pagi sampai sore dilaksanakan khataman Al-Qur’an. Malamnya dilanjutkan pengajian oleh Habib Shodiqi. Tema yang diangkat oleh Habib Shodiqi adalah “Menjaga Tali Ukhuwah Islamiyah.” Sederet kata indah keluar dari mulut beliau.
“Satu saudara adalah satu tujuan. Dan tujuan tidak akan dapat terwujud jika tidak ada kerukunan dan kerjasama yang keras.” Aku yang kebetulan sedang menata makanan untuk tamu bersama Sinta dan Sisil di ndalem juga menyimak tausiyah dari Habib Shodiqi. Sekelebat pikiranku kembali tertuju kepada Sisil. Aku langsung menghampiri Sisil.
“Sil, afwan. Maaf aku mengganggumu. Cuma minta maaf jika selama ini aku pernah salah sama kamu. Ndak baik jika terus marahan seperti ini. Allah mengharamkan umatnya yang berdiam-diaman lebih dari 3 hari. Dari lubuk hatiku yang terdalam, aku benar-benar minta maaf Sil. Aku harap kamu masih membukakan pintu maaf untukku. Dan kamu harus tau alasannya kenapa aku kemarin nyuekin kamu. Sinta tau semua masalah ini. Aku sudah ceritain ini ke dia. Aku ndak mau persahabatan kita hancur Sil. Cuma masalah keegoisan kita.” Mataku berkaca-kaca menahan tangis.
“Kamu ndak salah Sif. Aku yang salah. Aku terlalu egois terhadap kalian. Aku juga sudah tau alasannya kenapa kemarin kamu cuek sama aku. Aku tau ini semua juga karena Sinta. Sintalah yang menyadarkan aku. Bahkan aku salut sama kamu Sif. Kamu selalu sabar dalam menghadapi semua sifat setiap orang. Tidak seperti aku yang mementingkan egoku.” Sisil menjabat tanganku. Aku langsung memeluk Sisil yang tangisnya pecah. Sinta ikut nimbrung memeluk aku dan Sisil.
“Hey..kaya teletubbies aja kalian peluk-pelukan segala. Ayo cepetan itu makanan dikeluarin !” Teriak Ustadz Hamid. Kami melepas pelukan kami dan langsung bergegas mengikuti intruksi Ustadz Hamid. Ustadz Hamid tersenyum kepada kami bertiga. Aku hanya memandang heran Ustadz Hamid. Sinta dan Sisil tertawa lepas melihat wajah Ustadz Hamid yang aneh. Aku pun ikut-ikutan tertawa. Tertawa bahagia karena “Si Nona S” kembali bersatu dengan segenap cita-cita yang terimpikan.

SELESAI
KEKUASAAN

Lihat malam yang begitu sunyi
Angin dingin menggerogoti tubuh mungil ini
Kain hangat yang menyelimuti ruang
Bintang kejora memamerkan kecantikannya

Malam ini adalah saksi kehidupanku
Menggapai semua keluh kesah yang selama ini menghantuiku
Ya Illahi...
Kupasrahkan semua kepadaMu
Engkau yang mengetahui semua ini
Engkau yang berkuasa atas segalanya

Tak mampu raga ini berbuat
Tak mampu mulut ini berkata
Tak mampu mata ini melihat
dan Tak mampu jua telinga ini mendengar

Semua atas kuasaMu
Engkau yang dapat mengatur kehidupan
Kehidupan yang kekal abadi
Dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. (Q.S Al-Hajj: 78)Dan berjihadlah kalian dengan harta dab diri kalian di jalan Allah. (Q.S At-Taubah)

essay



PENDIDIKAN MASYARAKAT INDONESIA

Di zaman modern ini, mustahil jika banyak terjadi tindak kebodohan. Karena setiap individu sudah memiliki karakter pendidikan masing-masing. Keluarga adalah pusat pendidikan. Sejak manusia lahir dari kandungan ibunya pendidikan telah dilakukan, anak dapat merasakan rangsangan yang dilakukan oleh ibunya. Buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Karakter anak tak jauh beda dengan karakter ibunya. Jika ilmu pendidikan tak diajarkan di Indonesia, masyarakat akan terlonta-lonta dengan keadaan secanggih sekarang. Indonesia juga menjadi negara yang paling terbelakang apabila pendidikan selalu di nomor duakan.
Ilmu pendidikan sangat diperlukan dalam mengembangkan kemampuan pribadi seseorang. Tanpa pendidikan, seseorang tak dapat menunjukkan jati dirinya. Manusia juga tak dapat melakukan apapun jika pendidikan itu tak pernah sekalipun dirasakan masyarakat Indonesia. Bahkan tak sedikit yang mengecap dunia pendidikan hanya sampai Sekolah Dasar saja. Banyaknya biaya yang dikeluarkan menjadi salah satu penghalang bagi orang tua untuk tetap menyekolahkan anaknya. Biaya yang dikeluarkan demi pendidikan anaknya tak setara dengan penghasilan pekerjaan mereka.
Padahal di samping itu, Indonesia saat ini sangat membutuhkan kader-kader penerus bangsa yang berguna memajukan negara dan bangsanya. Melanjutkan perjuangan pahlawan terdahulu yang telah berjuang keras merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Upaya memberantas pejabat-pejabat yang bersikap KKN terhadap kepercayaan rakyat. Berjuang memajukan perdagangan Indonesia ke tingkat Internasional.

Usaha yang dilakukan pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan masyarakat Indonesia belum mencapai target. Tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia juga belum mampu bersaing dengan negara lain terutama negara-negara di benua Eropa dan Amerika. Pendidikan di Indonesia masih sangat lemah. Tak sedikit orang pengangguran yang telah memperoleh gelar S1 bahkan S2.
Untuk itu, pemerintah seharusnya menciptakan kurikulum yang bermutu, sehingga tercipta generasi muda yang memiliki intelektual dan praktek nyata dalam memajukan bangsa ini. Tidak hanya gelar yang dibangga-banggakan saja.

contoh makalah



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Andi Prastowo, S.Pd.I., M.Pd.I




 


Disusun oleh:
Zuhrotus Syarifah                   15480098


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
BAB I

PENDAHULUAN

I.                  Latar Belakang
Bila kita memahami pengertian fiqh itu sebagai hasil penalaran seorang ahli atas maksud hukum Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia, maka timbul pertanyaan apakah fiqh itu sudah mulai ada pada waktu Nabi Muhammad s.a.w masih hidup?
Ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan fiqh, meskipun ilmu fiqh dibukukan lebih dahulu daripada ushul fiqh. Sehubungan dengan tumbuhnya fiqh, tentu ada metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Metode ini tidak lain adalah ushul fiqh. Karena secara metodologis, fiqh tidak lain akan terwujud tanpa ada metode istinbath, dan metode istinbath itulah sebagai inti dari ushul fiqh.

I.                   Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian hukum Islam?
b.      Bagaimana perkembangan hukum Islam masa Rasulullah s.a.w?
c.       Bagaimana perkembangan hukum Islam masa sahabat?
d.      Bagaimana perkembangan hukum Islam masa perkembangan ilmu fiqh?
e.       Bagaimana perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan?
f.       Bagaimana perkembangan hukum Islam di Indonesia?




II.                Tujuan Penulisan
a.       Mengetahui arti dari hukum Islam itu sendiri.
b.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa Rasulullah s.a.w.
c.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa sahabat.
d.      Mengetahui perkembangan hukum Islam masa perkembangan  ilmu fiqh.
e.       Mengetahui perkembangan hukum Islam masa taqlid dan kebangkitan.
f.       Mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan “Islam”. Kata “hukum” dalam bahasa Indonesia dapat didefinisikan secara sederhana yaitu seperangkat peraturan tentang timgkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.
Definisi hukum apabila dihubungkan dengan kata “Islam” atau “Syara’”, maka dapat berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam.[1]

B.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Rasulullah Saw
Periode pertama ini ialah periode pertumbuhan, yakni masa Rasulullah yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan. Sejak dari tahun 13 sebelum Hijriah sampai tahun 11 Hijriah (611 M sampai 632 M). Periode ini terdiri dari dua fase yaitu:
a.       Fase Makkah
Fase ini berlangsung selama 12 tahun beberapa bulan semenjak beliau menetap di Makkah dan diangkat menjadi Rasulullah sampai beliau berhijrah ke Madinah.
Dalam fase ini, umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah keadaannya, belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerintahan kuat. Oleh karena itu, pada fase Makkah ini Rasulullah lebih mencurahkan perhatiannya kepada penyebaran atau penanaman dakwah untuk mengetahui ke-Esaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung.
Pada fase Makkah belum banyak fakta-fakta yang mendorong Rasulullah s.a.w untuk mengadakan hukum atau undang-undang. Oleh sebab itu, pada surat Makiyah di dalam Al-Qur’an seperti surat Yunus, Ar-Ra’du, Al-Furqan dan Yasin isinya lebih banyak mencakup tentang aqidah kepercayaan, akhlak, sejarah dan budi pekerti.
b.      Fase Madinah
Berlangsung semenjak Rasulullah berhijrah ke Madinah selama kurang lebih 10 tahun dari mulai beliau hijrah sampai wafatnya. Pada fase ini Islam sudah berkembang dengan pesat, jumlah umat Islam juga sudah bertambah banyak, sudah terbentuk suatu pemerintahan serta media-media dakwah berjalan dengan lancar. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan syari’at dan peraturan-peraturan untuk mengatur hubungan masyarakat.
Dalam hubungan ini disyari’atkan hukum-hukum perkawinan, talak, warisan, perjanjian, hutang piutang, kepidanaan dll. Karena itulah pada surat Madinah di dalam Al-Qur’an seperti surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, Al-Anfal, At-Taubah, An-Nur dan Al-Ahzab banyak mencakup ayat-ayat hukum di samping mengandung ayat-ayat aqidah, akhlak dan sejarah.[2]

C.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Sahabat
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H dan berakhir pada tahun 101 H (632-720 M). Periode ini dinamai periode sahabat sebab kekuasaan perundang-undangan dalam periode ini dipegang oleh para tokoh sahabat Rasulullah seperti Anas bin Malik yang memegang sampai puluhan tahun.

Masa sahabat ini dibagi menjadi dua bagian:
ü  Pertama: masa sahabat besar, dari tahun 11 H hingga akhir masa Ali.
ü  Kedua: masa sahabat kecil dan tabi’in besar, mulai pemerintahan Mu’awiyyah hingga awal abad kedua H. Masa ini dimulai dari tahun jama’ah yakni tahun 41 H. Pada tahun ini umat Islam bersatu kecuali Khawarij dan Syi’ah untuk mengakui khalifah Mu’awiyyah. Setelah Hasan turun dari takhta kekhalifahan, dengan demikian tegaklah daulah Amawiyah, Bani Umayyah.[3]
Diantara para mufti dari kalangan sahabat:
a.       Di Madinah:
1.      Abu Bakar As Shidiq (wafat tahun 13 H)
2.      Umar bin Khattab (wafat tahun 23 H)
3.      Usman bin Affan (wafat tahun 35 H)
4.      Ali bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
5.      Zaid bin Tsabit (wafat tahun 45 H)
6.      Ubai bin Kaab (wafat tahun 21 H)
7.      Abdullah bin Umar (wafat tahun 73 H)
8.      Aisyah
b.      Di Makkah: Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H)
c.       Di Kufah:
1.      Ali bin Abi Thalib (wafat tahun 40 H)
2.      Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 32 H)
d.      Di Basrah:
1.      Anas bin Malik (wafat tahun 93 H)
2.      Abu Musa Al-Asy’ari (wafat tahun 44 H)
e.       Di Syam:
1.      Muadz bin Jabal (wafat tahun 18 H)
2.      ‘Ubadah bin Shomid (wafat tahun 34 H)
f.       Di Mesir: Abdullah bin Amer bin Ash (wafat tahun 65 H)
Proses penetapan hukum pada masa sahabat berpegang dan bersumber kepada Al-Qur’an, As-Sunnah[4] dan ijtihad yang terbatas pada Qiyas[5] serta Ijma’ sahabat. Bila pada masa Nabi proses penetapan fiqh disebut pembinaan fiqh, maka pada masa sahabat disebut periode pengembangan fiqh.
Karakteristik fiqh sahabat
Ciri khas yang menonjol dalam perkembangan fiqh periode ini adalah:
a.       Bersifat realistis, karena ketetapan fiqhnya didasarkan pada problem-problem aktual yang terjadi di masyarakat.
b.      Bersifat terbuka, karena tidak menetapkan prosedur-prosedur tertentu yang harus diikuti dalam menetapkan hukum. Mereka menghargai kebebasan berpendapat selama pendapat tersebut berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
c.       Mengedepankan musyawarah (Ijma’) daripada menggunakan pendapat pribadi dalam penetapan hukum.
d.      Bersifat kreatif. Pada periode ini para sahabat melakukan modifikasi terhadap aturan hukum sebelumnya. Contoh kasus ini adalah ijtihad Umar bin Khattab yang melarang pendistribusian zakat kepada muallaf, dengan alasan bahwa ‘illat pemberian zakat bagi muallaf adalah untuk mendapat dukungan, namun pada masa Umar dukungan muallaf tidak dibutuhkan lagi mengingat eksistensi umat Islam sudah kuat.
e.       Khalifah centris. Keputusan akhir yang melibatkan ijma’ dan ijtihad berada di tangan khalifah. Contoh: kalifah Ali mengubah hukuman bagi peminum khamr. Khalifah Abu Bakar dan Umar menghukum peminum khamr dengan 40 kali cambuk (dera/jilid), sedangkan khalifah Ali menambah hukuman tersebut menjadi 80 kali cambuk.

D.    Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Perkembangan Ilmu Fiqh
Periode ketiga ialah periode kesempurnaan yakni periode Imam-imam mujtahidin yang berlangsung kurang lebih 250 tahun sejak tahun 101 H-350 H (720-961 M). Periode ini disebut juga periode keemasan karena pada masa ini hukum Islam tumbuh dan berkembang dengan pesat. Penetapan fiqh dalam masa ini menggunakan sunnah dan ijtihad yang semakin berkembang dan meluas.
Secara politik, masa ini merupakan masa pemerintahan dua dinasti Islam, yaitu Dinasti Umayyah (661-750 M) dan Dinasti Abbasiyah (750-1258 M). Perkembangan fiqh Dinasti Umayyah diwarnai beberapa hal,[6] yaitu: peningkatan (ekstensifikasi) ijtihad akibat sulitnya melakukan  ijma’, penyebaran hadis semakin meluas hingga muncul kecenderungan pemalsuan hadis, dan terdapat upaya kompilasi fiqh untuk mengabdikan fatwa-fatwa sahabat.
Sedangkan masa Dinasti Abbasiyah, fiqh berkembang menjadi ilmu yang berdiri sendiri.perkembangan ini tidak lepas dari adanya dukungan khalifah. Di sisi lain, terjadi penerjemahan karya-karya ilmu pengetahuan dari luar Arab serta muncul berbagai kompilasi hadist dan fiqh. Pusat-pusat kajian fiqh juga bertambah seiring berpindahnya ibukota kerajaan ke Baghdad.  Dalam  kadar penerimaan sunnah dan ijtihad terlihat cenderung mengarah pada dua bentuk.[7]
Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak menggunakan hadits Nabi dibandingkan menggunakan ijtihad. Kelompok yang menggunakan cara ini disebut “Ahl al-Hadits”. Kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya Madinah. Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad daripada hadits, meskipun hadits juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahl al-Ra’yi”. Kelompok ini lebih banyak di wilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Berkembang pesatnya hukum Islam dalam periode ini tak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi gerak ijtihadnya. Beberapa faktor yang dimaksud yaitu:[8]
1.      Pemerintahan Islam pada masa ini sudah meluas daerah kekuasaannya. Wilayah pemerintahan Islam meluas sampai ke timur hingga negeri Cina, ke barat hingga ke negeri Andalus (Spanyol).
2.      Ulama’ yang memangku tugas perundang-undangan dan memberi fatwa dalam periode ini, sudah memenuhi. Jalan perundang-undangan sudah terbentang dan kesulitan-kesulitan hukum sudah dapat diatasi dengan mudah karena mereka memperoleh sumber-sumber perundang-undangan di tangan mereka dan mengetahui kemuskilan yang sudah dibatasi oleh ulama-ulama sebelum mereka.
3.      Umat Islam dalam periode ini kuat sekali menjaga diri agar semua amaliyah mereka dalam bidang ibadah muamalah, perikatan dan transaksi-transaksi sesuai dengan hukum Islam.
4.      Muncul pemuka-pemuka dengan bakat dan persediaan mereka. Periode ini melahirkan beberapa tokoh besar yang mampu memperkembangkan hukum Islam, semisal Abi Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Malik dan sahabat-sahabatnya, As Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, serta Ahmad dan sahabat-sahabatnya.[9]
Para tokoh Mujtahid era Tabi’in dan Tabi tabi’in, yaitu sebagai berikut:
a.       Di Madinah: Said bin Al-Musayyab (wafat tahun 94 H), Urwah bin Zuber (wafat tahun 94 H), ahli fiqh di Madinah, Muhammad bin Syihab Az Zuhri (wafat tahun 124 H), Yahya bin Said (wafat tahun 134 H), dan Malik bin Anas (wafat tahun 133 H).
b.      Di Makkah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah Abdullah bin Abbas (wafat tahun 68 H). Sedangkan dari kalangan mahasiswa (dari Tabi’in) yang tersohor ialah: Ikrimah, Mujahid, Atho’, Sufyan bin Uyainah, Mufti Hijaz Muslim bin Cholid, serta Imam Asy Syafi’i pada masa hidupnya yang pertama di Baghdad..
c.       Di Kufah: guru besar ilmu hukum Islam yang tersohor dari kalangan sahabat adalah Abdullah bin Mas’ud (wafat tahun 32 H). Sedang mahasiswa yang tersohor adalah Alqomah bin Qois, Qodi Syurch, Ibrohin An Nachoi, serta Hammad bin Sulaiman guru besar Abi Hanifah dan rekannya.
d.      Di Mesir: Abdullah bin Amr bin Ash, Mufti Mesir Yazid bin Habib, Al Laits bin Sa’ad, serta rekan-rekan dari Bani Abdil Hakam. Kemudian pengganti yang tersohor ialah Imam Asy Syafi’i pada periode akhir setelah beliau pindah dari Baghdad ke Mesir.
Sumber-sumber tasyri’ di masa ketiga ini ada empat macam yaitu al-Qur’an, al-Hadits, al Ijma' dan al Qiyas (ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbath yang lain).[10]

E.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam Masa Taqlid dan Masa Kebangkitan
Akhir dari masa gemilang ijtihad pada periode imam mujtahid ditandai dengan telah tersusunnya secara rapi dan sistematis kitab-kitab fiqh sesuai aliran berpikir madzhab masing-masing. Pembukuan fiqh ini memiliki dampak positif yaitu kemudahan bagi umat Islam dalam menemukan masalah yang terjadi. Tetapi dari segi lain, terdapat dampak negatif yaitu terhentinya ijtihad karena orang tidak merasa perlu lagi berpikir tentang hukum, sebab semuanya sudah tersedia jawabannya. Masa taqlid ini terjadi sejak pertengahan abad ke 4 H atau tahun 351 H.
Sebab-sebab terhentinya Ijtihad dan menganjurkan taqlid, ialah:[11]
a.       Pecahnya umat Islam kepada beberapa pemerintahan yang menyebabkan timbulnya pertempuran satu sama lain.
b.      Pecahnya imam-imam mujtahidin kepada beberapa madzhab yang masing-masing mempunyai corak sendiri, mempunyai kecenderungan sendiri dan mempunyai khittah sendiri.
c.       Tidak terdapatnya suatu undang-undang fatwa yang teratur yang harus diikuti oleh para mufti.
Faktor lain yang menyebabkan kemunduran fiqh adalah tertutupnya pintu ijtihad, pengaruh dari taqlid,  perkembangan sufi, dan kebangkitan komunitas lain (barat).[12] Selain itu juga ada beberapa faktor lain yaitu:
1.      Madzhab fiqh telah terbentuk sempurna dan karya fiqh sebelumnya dianggap mampu menyelesaikan segala persoalan yang terjadi.
2.      Hilangnya kekuasaan Abbasiyah yang memiliki concern dalam pengembangan fiqh.
3.      Wilayah-wilayah pecahan Abbasiyah memilih untuk mengikuti madzhab tertentu.
Setelah cukup lama mengalami masa taqlid atau kemunduran, akhirnya pada pertengahan abad ke 18 M, timbul reformasi dan melepaskan diri dari taqlid dalam umat Islam. Kaum muslimin merasakan adanya kemunduran-kemunduran yang kemudian menimbulkan gerakan keagamaan di berbagai negeri Islam. Selain itu, di beberapa wilayah umat Islam mulai melepaskan diri dari kolonialisme yang disebabkan beberapa faktor diantaranya:[13]
1.      Munculnya kesadaran diri umat Islam akan kekalahannya dari Eropa.
2.      Upaya memurnikan ajaran Islam dari pengaruh bid’ah dan khurafat.
3.      Ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dari Barat menyadarkan umat Islam untuk menghidupkan semangat ilmu pengetahuan.
Kebangunan fiqh Islam di dalam periode ini dapat dilihat pada dua fakta:
1.      Studi dan karang mengarang.
2.      Usaha menyusun hukum-hukum fiqh secara sistem undang-undang tanpa membatasi diri dengan sesuatu madzhab tertentu.

F.     Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
            Hukum Islam sesungguhnya sudah berlaku sejak masuknya Islam di Indonesia. Hukum Islam dalam perkembangannya dijadikan sebagai salah satu bahan dasar dari hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat. Pada periode penjajahan, Belanda menerapkan undang-undang yang disebut Indische Staatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda. Di dalam undang-undang tersebut, secara jelas diakomodir tiga sistem hukum yaitu hukum Islam, hukum adat dan hukum Barat.[14]
Setelah proklamasi kemerdekaan, hukum nasional tetap berprinsip pada tiga sumber hukum tersebut. Oleh karena itu, hukum Islam termasuk salah satu sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lain yang tumbuh dan berkembang dalam negara Republik Indonesia.
Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional
Sebagai upaya pembinaan dan pembangunan hukum nasional, hukum Islam telah memberikan kontribusi yang sangat pesat. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.
Kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi merupakan teori yang menenrangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu: (1) sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia, (2) adanya kemandirian, kekuatan, kewibawaan, serta status hukum Islam yang diakui sebagai hukum nasional, (3) berfungsi sebagai bahan-bahan hukum nasional di Indonesia, (4) sebagai bahan utama dan unsur utama.
Jadi, secara eksistensial kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Sednagkan secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagamaan bagi masyarakat dan selalu bersama-sama menuntut ketaatan.
Hukum Islam di era reformasi
Runtuhnya orde baru ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Runtuhnya orde baru disusul dengan lahirnya era reformasi dan ditandai dengan beberapa tuntutan sekaligus harapan yang membahas perubahan sistem politik yang memberikan kebebasan pada jumlah dan asas yang dianut partai politik. Selain itu, juga terbentuk hukum nasional dengan mengakomodasi hukum lokal yang plural termasuk hukum agama (hukum Islam). Oleh karena itu pada era reformasi lahir beberapa perundang-undangan yang dapat memperkokoh hukum Islam, diantaranya:[15]
1.      Undang-Undang penyelenggaraan ibadah Haji
2.      Undang-Undang pengelolaan zakat
3.      Undang-Undang wakaf
4.      Undang-Undang penyelenggaraan keistimewaan di Aceh
5.      Undang-Undang otonomi khusus di Aceh
6.      Undang-Undang perbankan Syari’ah
7.      Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)
8.      Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pada zaman Rasulullah, ilmu ushul fiqh dan fiqh sudah digunakan beliau sendiri sebagai syari’, yang bersumber dari wahyu Allah SWT. Setelah beliau wafat, para sahabat yang dikenal sebagai fuqaha tidak mungkin menetapkan hukum tanpa adanya dasar dan batasan. Mereka mengikuti langsung praktek-praktek tasyri’ (pembentukan hukum) dari Rasulullah saw, sehingga para sahabat tahu bagaimana cara memahami ayat dan menangkap tujuan pembentukan hukumnya.
Pada masa tabi’in tepatnya masa imam-imam mujtahid, corak dan ragam metode penetapan hukum syara’ bertambah banyak. Setelah madzhab-madzhab fiqh menjadi baku, kajian para fuqaha terhadap ushul fiqh terbagi menjadi dua aliran yaitu aliran teoritis yang bertujuan untuk menguatkan atau membatalkan praktek-praktek berbagai madzhab, dan aliran praktis yang bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap hasil-hasil ijtihad dalam masalah-masalah furu’.
Setelah masa tabi’in, hukum Islam sempat mengalami masa taqlid atau kemunduran sebab para fuqaha tidak mau berijtihad dan hanya mengandalkan hukum yang sudah ada. Hukum Islam sudah dianggap sempurna pada masa tabi’in atau mujtahidin. Masa taqlid ini terjadi cukup lama, namun pada pertengahan abad ke 18 M kaum muslimin mengalami reformasi dan mulai sadar bahwa adanya suatu kemunduran-kemunduran terhadap hukum yang ditetapkannya.
Sedangkan di Indonesia sendiri, hukum Islam sudah terjadi sejak periode penjajahan Belanda yang menerapkan undang-undang yang disebut Indische Staatsregeling S 1855-2 yang memuat hukum Hindia Belanda.

DAFTAR PUSTAKA

Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syarifuddin, H. Amir. 2009. Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
Mardani. 2010. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash. 1953. Kelengkapan Dasar-Dasar Fiqh Islam: Pengantar Ushul Fiqh, Islamyah.
Prastowo, Andi. Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, Yogyakarta: FM-UINSK-BM


[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 6.
[2] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 61.
[3] Ibid, hlm. 67.
[4] Ibid, hlm. 68.
[5] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 33.
[6] Andi Prastowo, Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, (diambil dari buku Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh karya DR. Ali Sodiqin), revisi ke-2 (Yogyakarta: FM-UINSK-BM), hlm. 36.
[7] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid 1, Cet. 5, (Jakarta: Kencana, 2009),  hlm. 33.
[8] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 71.
[9] Ibid, hlm. 72.
[10] Ibid, hlm. 74.
[11] Ibid, hlm. 74-75.
[12] Andi Prastowo, Handout: Pengantar Ushul Fiqh dan Fiqh, (diambil dari buku Sejarah Perkembangan Fiqh dan Ushul Fiqh karya DR. Ali Sodiqin), revisi ke-2 (Yogyakarta: FM-UINSK-BM), hlm. 45.
[13] Ibid, hlm. 46-47.
[14] Mardani, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),  hlm. 168-169.
[15] Ibid, hlm. 173-191.